ICW Curiga KPK: Tuntutannya Terkesan Ganjil dan Mencurigakan

03 Agustus 2021 04:20

GenPI.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak terima dengan tuntutan 11 tahun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Menurut Koordinator ICW Kurnia Ramadhana, tuntutan KPK untuk terdakwa kasus suap dana Bansos covid-19 terlalu rendah dan sangat mencurigakan.

"Ringannya tuntutan tersebut menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos. Tuntutan ini terkesan ganjil dan mencurigakan," jelas Kurnia Ramadhana kepada GenPI.co, Kamis (29/7).

BACA JUGA:  Menjaga Kekebalan Tubuh, Ini Dia 3 Merek Terbaik Vitamin D

Tidak hanya itu, Kurnia Ramadhana juga mengatakan bahwa tuntutan KPK tersebut telah menambah luka masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial secara semestinya.

"Tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar jauh dari memuaskan. Sebab, besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari," ungkapnya.

BACA JUGA:  Khasiat Mengonsumsi Labu Siam Sangat Dahsyat, Bikin Terbelalak

Kurnia Ramadhana juga menilai bahwa seharusnya Juliari bisa dituntut seumur hidup dan denda Rp 1 Miliar dengan pasal Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," bebernya.

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR RI: Kami Diperlakukan Seperti Binatang

Oleh sebab itu, ICW memperingatkan penegak hukum yang merupakan representasi negara untuk menegakkan seadil-adilnya seperti dalam Pasal 5 huruf d UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Regulasi itu menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK mengedepankan asas kepentingan umum," ujar Kurnia Ramadhana.

Kecurigaan Kurnia Ramadhana juga semakin menjadi. Ketika dirinya melihat KPK berupaya agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co