Kejagung Beraksi, Beginilah Nasib Jaksa Pinangki

06 Agustus 2021 22:35

GenPI.co - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kejaksaan Agung resmi memecat Jaksa Pinangki sebagai PNS berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021.

Surat itu sekaligus mencabut Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 202 tentang pemberhentian sementara Jaksa Pinangki dari jabatan sebagai PNS..

BACA JUGA:  Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun, Ali Mardani Jadi Geram

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Jaksa Pinangki melakukan kejahatan yang berkaitan dengan jabatan.

Menurut Leonard, pihaknya mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021.

BACA JUGA:  Jaksa Pinangki Belum Dijebloskan ke Lapas Wanita

Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari.

"Dalam putusan tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," ujarnya, Jumat (6/8).

BACA JUGA:  Sujiwo Tejo Ucap Pinangki, Isinya Bikin Kaget

Leonard menjelaskan, Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 juga memutuskan memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki.

Selanjutnyam juga memberi hak kepada Pinangki untuk memberikan uang perincian sementara sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat.

"Kemudian, keputusan Jaksa Agung (Nomor 185 Tahun 2021) tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," tutur Leonard.

Leonard menambahkan, segala fasilitas negara yang melekat pada Pinangki selama menjabat sebagai PSN eselon IV telah dicabut atau ditarik.

Hal itu berlaku sejak Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 dikeluarkan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co