GenPI.co - Anak pengusaha Akidi Tio, Heriyanti tengah jadi sorotan publik. Pasalnya, dana hibah sebesar Rp 2 triliun dari keluarganya untuk penanganan covid-19 tidak ada.
Kasusnya tak berhenti sampai di situ, kini Hariyanti kembali menuai sorotan terkait penggelapan uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Menjelaskan pengusaha Ju Bang Kioh melaporkan Heriyanti pada 14 Februari 2020.
Heriyanti dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp7,9 miliar.
Namun, laporan tersebut dicabut Ju Bang Kioh pada 28 Juli 2021 atau dua hari setelah Heriyanti memberikan sumbangan penanganan covid-19 senilai Rp 2 triliun kepada Kapolda Sumatera Selatan.
"Akan kami undang untuk klarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya," ujat Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/8).
Yusri melanjutkan penyidik sempat berencana melakukan upaya jemput paksa terhadap Heriyanti, karena dua kali mangkir.
"Laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu dilayangkan Ju Bang Kioh ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020 dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ," tuturnya.
Ju Bang Kioh mengaku tertipu oleh Heriyanti saat menjalin kerjasama bisnis pengadaan kain songket, AC, dan pekerjaan interior pada 2018.
"Sejak tahun 2018 tetapi terus berlanjut berjalan waktu rupanya saudara pelapor terus menagih hasil atau janji yang diberikan saudari H. Tapi sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudari H," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News