Dugem Pesta Narkoba, Anggota DPRD Labuhan Batu Jadi Tersangka

12 Agustus 2021 16:51

GenPI.co - Penyidik Polres Asahan resmi menetapkan lima anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara, sebagai tersangka.

Lima anggota DPRD Labuhan Batu Utara ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika usai dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatkan bahwa kelima orang anggota DPRD Labura itu terjaring bersama tujuh orang perempuan saat sedang dugem.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Putu Yudha Prawira dikutip dari Antara, Kamis, 12 Agustus 2021.

Ia menyebut ada sembilan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan bersama kelima anggota DPRD Labura saat razia beberapa waktu lalu itu.

Saat ini belasan tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Asahan guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Kalapas Purwokerto Akui pegawainya Terlibat Kasus Narkotika

"Hari ini resmi ditahan," ujarnya.

Sebelumnya, lima anggota DPRD Labura diamankan personel Polres Asahan saat operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di salah satu tempat hiburan malam pada Sabtu (7/8/21).

Identitas kelima anggota DPRD Labura yang diamankan masing-masing berinisial JS, MAB, KAP, GK, dan PG. Mereka terjaring bersama tujuh orang perempuan saat sedang dugem.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co