GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan menilai seruan yang dibuat Persaudaraan Alumni (PA) 212 untuk menangkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah benar.
Namun, Refly Harun menegaskan, bahwa presiden tidak bisa diproses hukum.
Hal tersebut diungkapkan pakar sosial dan politik itu dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, Kamis (12/8).
Seperti diketahui, Presiden Jokowi sempat membagikan sembako di Terminal Grogol hingga menimbulkan kerumunan di masa PPKM Level 4 pada 10 Agustus 2021.
"Ini baru benar, nanti kita akan lihat perspektif ketatanegaraannya," jelas Refly Harun.
Akademisi itu menyebutkan, yang menjadi masalah ketika terjadi seperti Presiden Jokowi menimbulkan kerumunan, selalu ada keinginan dari sejumlah pihak yang menuntut perlakuan adil.
"Agar Presiden Jokowi juga diperlakukan sama dengan Habib Rizieq yang dihukum 8 bulan, paling tidak sampai hari ini ya dan sudah dijalani hukuman juga, karena kerumunan Petamburan," bebernya.
Refly Harun mengungkapkan, kasus kerumunan Petamburan sudah didenda Rp 50 juta dan sudah dibayar tapi ternyata dijadikan terdakwa juga.
"Dan sekarang bahkan sudah divonis di pengadilan tingkat pertama, serta diperkuat di tingkat banding, apakah perlakuan apple to apple tersebut, termasuk seperti kata Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin, tangkap Presiden Jokowi," jelas Refly Harun.
Refly Harun mengatakan, jika berbicara mengenai konsep hukum tata negara, presiden itu adalah jabatan orang nomor satu di Republik Indonesia.
"Dia mendapatkan privilege, tapi bukan berarti privilege untuk melakukan pelanggaran, tidak. Tapi privilege dalam proses hukum, jadi presiden itu tidak bisa diproses hukum biasa selama dia menjabat," tegas Refly Harun.
Namun, menurut Refly Harun, presiden bisa diproses hukum dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh konstitusi yaitu impeachment atau pemakzulan.
"Yang didahului dengan misalnya penggunaan hak angket DPR dan hak angket ini adalah hak penyelidikan oleh DPR karena ada dugaan presiden sudah melakukan pelanggaran hukum," jelasnya.
Setelah itu, tinggal dikontruksikan jenis pelanggarannya lalu ditindaklanjuti. Apakah setelah terbukti ditindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat.
"Ataukah cukup, ya sudahlah diperingatkan saja presiden dan misalnya aparatnya agar tidak mengulangi hal seperti ini lagi," pungkas Refly Harun.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News