Gugatan AHY Ditolak, Kubu Moeldoko di Atas Angin

13 Agustus 2021 14:10

GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS mengatakan, KSP Moeldoko mendadak mendapatkan angin surga terkait polemik KLB Demokrat.

Alasannya ialah ditolaknya gugatan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono terhadap para penyelenggara KLB Demokrat oleh PN Jakarta Pusat.

Fernando membeberkan, ditolaknya gugatan AHY makin membuka peluang baru bagi KLB Demokrat.

BACA JUGA:  PDIP Lebih Baik Oposisi, Tarik Menterinya dari Kabinet

"Gugatan Moeldoko dan Johnny Allen Marbun sebagai ketum dan sekjen hasil KLB di PTUN akan dikabulkan majelis hakim," kata Fernando kepada GenPI.co, Jumat (13/8).

Fernando pun menyarankan kubu AHY untuk segera bersiap menerima keputusan apa pun dari PTUN, terutama mengenai gugatan KLB Demokrat terhadap keputusan Kemenkumham.

BACA JUGA:  Haris Azhar Sindir Aksi Jokowi Bagikan Bansos, Telak

"Saya berharap tidak ada kalimat memojokkan dan menuduh pemerintah seperti ketika KLB dilaksanakan," katanya.

Sebab, sejatinya pengadilan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, kecuali oleh keadilan itu sendiri.

BACA JUGA:  Suara Lantang PSI, Tolak Balapan Mobil Formula E

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri telah membacakan putusan bahwa gugatan AHY terhadap para penyelenggara KLB dengan tudingan perbuatan melawan hukum ditolak.

Sementara itu, Juru Bicara KLB Demokrat Muhammad Rahmad mengatakan, putusan itu menjadi langkah awal kemenangan kubunya di PTUN.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co