Kubu Moeldoko di Atas Angin, Temukan Kunci Menangkan Gugatan PTUN

13 Agustus 2021 16:10

GenPI.co - Juru Bicara Demokrat KLB Muhammad Rahmad membeberkan sudah menemukan kunci kemenangan. Gugatan keabsahan kepengurusan versinya diklaim bisa dimenangkan di PTUN.

Rahmad menyoroti putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan kubu Agus Harimurti Yudhoyono terhadap 12 penyelenggara KLB.

"Dengan keputusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Sibolangit adalah sah secara hukum," kata Rahmad saat dikonfirmasi GenPI.co, Jumat (13/8).

BACA JUGA:  Gugatan AHY Terhadap Kubu KLB Ditolak, Pengamat: Babak Baru!

Rahmad mengatakan, penggunaan atribut Demokrat oleh kubu KLB juga sah di mata hukum.

Menurutnya, keabsahan itu akan sah secara paripurna ketika sudah ada putusan inkrah di pengadilan.

BACA JUGA:  Hakim Ketuk Palu, Kubu KLB Dapat Amunisi, AHY Ambyar

Rahmad membeberkan, semua pihak perlu membuka mata bahwa pengelolaan partai oleh SBY, AHY dan keluarganya memang bermasalah dan menabrak konstitusi.

"AD/ART partai tahun 2020 dibuat tanpa persetujuan anggota diforum kongres," tegasnya.
Rahmad kembali menyebut itu adalah AD/ART siluman dan bertentangan dengan cita-cita reformasi 1998.

BACA JUGA:  Kubu KLB Demokrat Blak-blakan Bilang Ronde Kedua, AHY Siap-siap

Padahal, gelar yang disandang SBY adalah bapak Demokrasi Indonesia.

Namun, sayangnya menurut Rahmad gelar itu telah bertentangan dengan situasi sekarang.
"Seorang demokrat hendaklah demokratis, tidak otokrasi, dan tidak pula tirani," katanya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co