Gugatan AHY Terhadap Kubu KLB Ditolak, Pengamat: Babak Baru!

Gugatan AHY Terhadap Kubu KLB Ditolak, Pengamat: Babak Baru! - GenPI.co
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: JPNN.com

GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS merespons soal ditolaknya gugatan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap para penyelenggara KLB Demokrat.

Gugatan kepada 12 anggota KLB dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum resmi ditolak dengan nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jakarta Pusat.

Fernando mengatakan, ditolaknya gugatan dari AHY menjadi babak baru dalam polemik KLB Demokrat.

BACA JUGA:  Jika Anies Baswedan-AHY Maju Pilpres 2024, Siap-siap saja...

"Ini bisa membuktikan para penyelenggara KLB tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum," kata Fernando EMaS kepada GenPI.co, Jumat (13/8).

Padahal, sebelumnya AHY telah menuding para penyelenggara KLB Demokrat telah melakukan tindakan melawan hukum, tetapi kemudian ditolak oleh pengadilan.

BACA JUGA:  Reshuffle Makin Panas, Tokoh Demokrat KLB Masuk Radar Istana?

Fernando menduga, Peluang Moeldoko dkk akan menang di PTUN pun menjadi semakin lebar usai ditolaknya gugatan kubu AHY.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri membacakan putusan bahwa gugatan AHY ditolak.

BACA JUGA:  Kubu KLB Sebut Hamdan Tak Paham Gugatan, Angin Segar Buat Moeldoko

Sementara itu, Juru Bicara KLB Demokrat Muhammad Rahmad mengatakan, putusan itu menjadi langkah awal mereka memperjuangkan keabsahan hasil KLB di PTUN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya