GenPI.co - Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman kritik pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet yang melempar wacana amandemen terbatas UUD Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945.
Benny menyebut pernyataan bahwa amandemen akan dilakukan untuk membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pembohongan publik.
"Menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat MPR tentang hal itu," tegas Benny kepada wartawan seusai Sidang Tahunan MPR bersama DPR, DPD, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8).
Sampai dengan saat ini, kata Benny, MPR RI masih melakukan penggodokan dan pembahasan terkait wacana amandemen terbatas tersebut.
Namun, semua fraksi di MPR RI sudah ada kesepakatan bersama tentang pentingnya PPHN.
"PPHN perlu atau tidak sudah disepakati, tidak ada satupun fraksi yang menolak itu. (Tapi) belum ada kesepakatan bentuk hukum PPHN itu, apakah UU, apakah bentuk TAP MPR, atau dengan mengubah UUD," jelasnya.
Atas dasar itu, Benny menilai Bamsoet telah menyebarkan kebohongan publik jika mengklaim wacana amandemen terbatas sudah mendapatkan persetujuan fraksi di MPR RI.
"Jadi kalau tadi Ketua MPR sudah katakan sudah ada kesepakatan di tingkat MPR, itu adalah kebohongan, belum ada itu," pungkasnya.
Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pembukaan Sidang Tahunan MPR RI menyebut amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 perlu dilakukan.Pokok utamanya adalah membahas perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News