Ryan Jombang Bergerak, Habib Bahar Dilaporkan ke Bareskrim Polri

19 Agustus 2021 19:20

GenPI.co - Dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terhadap Ryan Jombang berbuntut panjang. Kejadian di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, itu dilaporkan ke Bareskrim Polri.

kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yunuar mengatakan masalah yang terjadi dengan kliennya dan Ryan Jombang telah selesai. Pihaknya enggan memperpanjang.

Namun, jika klienya dilaporkan atas peristiwa tersebut, Aziz menyatakan pihaknya siap menghadapi.

BACA JUGA:  Anisa Bahar Mendadak Rindu Habib Rizieq

“Masalah sebenarnya sudah damai. Jadi kita enggan perpanjangan,” kata Aziz.

Atas kejadian ini, Aziz juga membantah pernyataan yang mengatakan jika kliennya meminjam uang Ryan Jombang.

BACA JUGA:  Bahar Smith dan Jagal Ryan Jombang Duel di Lapas Gunung Sindur

“Tidak, beliau (Bahar) duitnya banyak, nggak perlu minjem,” kata Aziz.

Terpisah, Kuasa Hukum Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang malah bergerak.

BACA JUGA:  2 Versi Pemicu Keributan Antara Habib Bahar dan Ryan Jombang

Pihak kuasa hukum mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 19 Agustus 2021.

Dalam keterangannya, Benny Daga selaku Kuasa Hukum Ryan Jombang mengatakan bahwa kedatangannya bertujuan untuk melaporkan Habib Bahar.

Tuduhannya adalah insiden pemukulan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut Benny Daga mengatakan, apa yang menimpa kliennya bukanlah perkelahian melainkan penganiayaan.

Untuk itu, dia ingin meluruskan informasi simpang siur yang beredar terkait kliennya, termasuk pernyataan yang disampaikan Kalapas Gunung Sindur dan Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM.

“Bukan perkelahian, tetapi itu peristiwa pemukulan. Diduga penganiayaan oleh Bahar kepada klien kami, Ryan Jombang,” ujar Benny.

Dalam hal ini Benny menjelaskan, informasi yang diterimanya dari Ryan, dugaan penganiayaan itu terjadi karena uang kliennya dipinjam beberapa kali oleh Bahar bin Smith secara bertahap dengan jumlah tertentu.

Kemudian, dia menyebut nominal uang yang dipinjamkan sebesar Rp10 juta.

Tetapi, Benny membantah jika kliennya mencuri uang, keterangan yang ada bahwa uang kliennya dipinjam oleh Bahar bin Smith.

“Lalu ketika hendak diminta kembali uangnya, enggak pernah dikembalikan uang itu. Yang ada klien kami dianiaya,” tutur Benny.

Sebagaimana dikutip dari laman Antara, peristiwa dugaan penganiayaan itu, kata Benny, terjadi pada Senin, 16 Agustus sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu kliennya hendak sholat, lalu dipanggil oleh petugas lapas untuk datang ke depan.

Benny menuturkan bahwa ternyata ketika kliennya ke depan, sudah ada massa dalam jumlah banyak. Massa itu diduga dari luar lapas bukan massa di dalam lapas.

Benny menambahkan, pihaknya datang membawa barang bukti untuk melaporkan Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri.

Namun petugas SPKT meminta mereka untuk melengkapi bukti-bukti.

Ada pun barang bukti yang telah dibawa berupa foto-foto kondisi luka Ryan dan rekaman video.

“Setelah kita pulang akan diskusi lagi dengan Ryan apa bukti tambahan. Bukti tambahan itu akan kami berikan kepada teman-teman Bareskrim agar bisa berlanjut,” ujar Benny. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co