GenPI.co - Penasihat Hukum eks Hakim Agung Gazalba Saleh yakni Aldres Napitupulu menyebut surat dakwaan KPK terhadap kliennya tidak lengkap, jelas, dan cermat.
Aldres dalam membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta meminta supaya dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum.
“Surat dakwaan tidak diuraikan dengan lengkap mengenai pidana yang didakwaan, sehingga harus dibatalkan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (13/5).
Aldres mengungkapkan surat dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu tidak menguraikan secara jelas sumber pembelian mobil Toyota New Alphard 2.5 G A/T Warna Hitam.
Kemudian juga tidak menjelaskan mengenai waktu dan tempat pembayaran pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR) di Sedayu City @Kelapa Gading, Jakarta Timur.
Aldres menyebut dakwaan terkait penerimaan gratifikasi juga tidak menjelaskan mengenai waktu dan tempatnya.
Dia juga menyebut sejumlah nama yang disebutkan dalam surat dakwaan kasus TPPU tidak dijelaskan mengenai perannya.
Aldres meminta supaya majelis hakim mengeluarkan putusan sela berupa menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa.
Selain itu, meminta supaya majelis hakim menyatakan perkara kliennya tidak dilanjutkan pemeriksaannya, dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Gazalba Saleh sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebesar Rp 25,9 miliar pada 2020 sampai 2022. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News