Soal Polemik TWK, Dewas KPK Diminta Buka Mata

22 Agustus 2021 17:35

GenPI.co - Perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan meminta Dewan Pengawas KPK untuk membuka mata mengenai pengabaian yang dilakukan Firli Bahuri dkk soal rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Sebelumnya, 57 pegawai nonaktif KPK juga telah menekan Dewas KPK untuk mengawasi pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Mohon kiranya Dewas dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tepat waktu dan untuk menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang lebih lanjut pada insan KPK," ujar perwakilan pegawai KPK Hotman Tambunan lewat keterangan tertulis, Minggu (22/8/2021).

BACA JUGA:  Febri Diansyah Kritik Keras Jajaran Petinggi KPK, Jleb Banget

Hotman mengaku pihaknya sudah melayangkan surat kepada Dewas KPK pada Kamis (19/8/2021) lalu.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK itu turut menilai Dewas perlu melakukan fungsinya dalam mengawasi melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan KPK agar selalu berjalan berdasarkan asas-asas yang telah ditentukan oleh undang-undang.

BACA JUGA:  Tegas! Muhammadiyah Minta Jokowi Batalkan Asesmen TWK KPK

Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk memastikan tegaknya hukum dan kepercayaan publik atas lembaga KPK.

Hotman lantas menyebutkan adanya malaadministrasi dalam seluruh pelaksanaan TWK berdasarkan temuan Ombudsman dan dianggap telah melanggar hak asasi berdasarkan laporan Komnas HAM.

BACA JUGA:  KPK Kembali Panas, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas

Adapun, pelaporan ke Ombudsman sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

Sementara, pelaporan pelanggaran HAM ke Komnas HAM sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Temuan Ombudsman terkait malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK berupa, ketidaktaatan dan pengabaian pada peraturan perundang-undangan, kesalahan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang.

Sedangkan temuan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak atas kebebasan berpendapat.(tan/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co