GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun pasang badan untuk Akademisi Rocky Gerung yang menyuarakan pendapatnya lewat sosial media Twitter.
Seperti diketahui, Rocky Gerung dinilai telah melecehkan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan didesak untuk segera dipolisikan oleh para netizen.
"Memang beredar desakan untuk mempolisikan Rocky Gerung. Tapi kadang netizen tidak paham bahwa apa yang dilakukan justru tindak pidana,” ujar Refly Harun dalam live YouTube-nya yang diikuti GenPI.co, Sabtu (21/8/2021) kemarin.
Refly Harun lantas menyebutkan bahwa para netizen yang menghasut dan memprovokasi dapat dikenakan Pasal 160 KUHP.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk mulai membedakan mana delik aduan dan mana delik umum.
"Harus kita bedakan, kalau penghinaan yang termasuk delik aduan itu ya tidak bisa main tangkap, main provokasi tangkap," tegas dia.
Dirinya juga mengaku keheranan dengan kebiasaan buruk masyarakat Indonesia khususnya orang-orang yang suka memenjarakan orang-orang kritis.
Sebab menurutnya, apa yang dilakukan oleh para netizen tersebut justru telah melanggar hukum yang ada.
"Hobi sekali masyarakat kita ini bilang tangkap. Padahal yang melakukan pelanggaran hukum adalah yang memprovokasi agar Rocky Gerung ditangkap," tutur Refly Harun.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News