Pakar Hukum Pidana Bongkar Keanehan Penahanan Habib Rizieq, Wow

23 Agustus 2021 08:40

GenPI.co - Pakar Hukum Pidana Muhammad Taufiq blak-blakan ikut buka suara terkait trending Twitter dengan tagar 'Penahanan HRS Ilegal'. Tagar tersebut menggema pada Jumat, 21 Agustus 2021.

Hal tersebut diungkapkan Muhammad Taufiq dalam acara diskusi bersama Neno Warisman yang diunggah di akun YouTube Neno Warisman Channel, Sabtu 21 Agustus 2021.

HRS alias Habib Rizieq Shihab menjadi trending Twitter lantaran masih ditahan.

BACA JUGA:  Keberuntungan Turun dari Langit, Rezeki 4 Shio Bikin Terbelalak

"Hukum modern itu memang hukum yang menyebut adil. tidak adil itu masyarakat, bukan penegak hukum," jelas Muhammad Taufiq.

Muhammad Taufiq pun mengingatkan, bahwa advokat atau pengacara jangan bangga disebut sebagai penegak hukum. Pasalnya, jika seperti itu, maka pengacara termasuk bagian dari rezim.

BACA JUGA:  Daun Pandan Campur Madu Bikin Wanita Dahsyat, Suami Minta Lagi

"Advokat itu harus menjadi penegak keadilan. Yang kita perjuangkan saat ini adalah bagaimana menegakkan keadilan, bukan menegakkan hukum," ungkap Muhammad Taufiq.

"Apa yang dikerjakan polisi, jaksa, yang melanggar hukum acara, itu kan dalam rangka menegakkan hukum. Maka kita (pengacara) menegakkan keadilan. Oleh karena itu wajar kalau masyarakat menilai penahanan HRS ini ilegal," sambungnya.

BACA JUGA:  Cespleng! Mentimun Campur Madu Khasiatnya Dahsyat

Muhammad Taufiq membeberkan alasan tersebut. Karena penahanan itu harus dimulai dari pengadilan pertama dahulu.

"Pengadilan pertama di RS Ummi ini kan tidak ditahan. Pengadilan negeri, pengadilan yang lain tidak melakukan penahanan," ungkap Muhammad Taufiq.

Ia pun mempertanyakan kenapa tiba-tiba pengadilan tinggi membuat penetapan melakukan penahanan.

Tidak hanya itu, Muhammad Taufiq kemudian mengaitkan dengan Pasal 1 Ayat 1 KUHP soal asas legalitas yakni tiada pidana tanpa kesalahan berdasarkan aturan yang sudah ada sebelumnya.

"Kalau bicara aturan, aturan itu bukan hanya undang-undang, penetapan hakim itu termasuk aturan, ada nggak sebelumnya penetapan di hakim pengadilan tingkat pertama yang memang memerintahkan HRS itu ditahan," ujar Muhammad Taufiq.

"Kalau itu tidak ada, tidak boleh. Dari mana acuannya? Pasal 21 KUHP," langjutnya.

Pakar pidana itu meluruskan soal Sistem Peradilan Pidana (SPP). Proses penahanan itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup, misal alasannya melarikan diri dan sebagainya.

"Itu dimulai sudah dari pertama, perkara di tingkat pertamanya selesai dan
berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pengadilan pertama tidak menahan, bagaimana pengadilan tinggi menahan?" pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co