Fungsi DPD Dirasa Kurang Maksimal, Bukan Alasan Amandemen UUD

25 Agustus 2021 00:50

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang menilai bahwa publik selama ini tak melihat hasil kerja nyata dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal itu dia sampaikan sebagai salah satu alasan terkait wacana amandemen kelima UUD 1945 yang membahas fungsi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Ngorang mengatakan bahwa PPHN dinilai ingin mengembalikan fungsi MPR ke sebelum era reformasi.

BACA JUGA:  DPD Ungkap Persiapan Sidang Tahunan, Sudah Sebegini

“DPD itu semula diinginkan sejajar seperti anggota kongres di AS sebagai perwakilan daerah,” katanya kepada GenPI.co, Selasa (24/8).

Namun, hal itu sebenarnya bukan alasan yang bagus untuk melakukan amandemen UUD 1945.

BACA JUGA:  Pengamat Soroti Pidato Ketua DPD dan MPR: Seperti Humas

Pasalnya, kerja nyata DPD bisa dilakukan jika per anggota bisa benar-benar membawa aspirasi daerah asal.

“Per anggota seharusnya sudah tahu apa kepentingan dan aspirasi dari daerah asal mereka,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Baliho Airlangga Hartarto Muncul di Jateng, DPD Golkar: Sah!

Menurut Ngorang, jika hal itu sudah dilakukan, akan lebih mudah untuk memperjuangkannya dalam rapat paripurna.

Ngorang pun menegaskan bahwa aspirasi daerah harus bisa diperjuangkan untuk dibawa ke tingkat nasional.

“Kepentingan daerah bisa langsung diselaraskan dengan kepentingan dari anggota DPR,” tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

DPD   UUD   Fungsi DPD   Ngorang   Philipus Ngorang  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co