Ingin Amendemen UUD, Ini Alasan GBHN Dihapuskan Saat Reformasi

25 Agustus 2021 14:05

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangan terkait wacana amendemen kelima UUD 1945 yang membahas fungsi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Menanggapi hal tersebut, Ngorang membeberkan alasan mengapa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihapuskan pada saat memasuki era reformasi.

“MPR tak lagi diberikan hak untuk membuat GBHN dikarenakan pengalaman sejarah pada masa Orde Baru,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (24/8).

BACA JUGA:  Rahasia Bermain Cinta ala Zoya Amirin, Dijamin Puas Bareng-bareng

Menurut Ngorang, perencanaan GBHN pada masa Orde Baru tak efektivitas dan realisasinya tidak baik.

“MPR selalu merencanakan GBHN, tetapi realisasinya tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bukan Taliban, Kelompok ini yang Harus Diwaspadai Pemerintah

Ngorang mengatakan bahwa perencanaan GBHN oleh MPR juga tidak memberikan ruang dinamika yang baik antara eksekutif dan legislatif.

“GBHN tak memberi ruang bagi presiden baru untuk mempunyai dinamika yang khas dalam pemerintahan,” katanya.

BACA JUGA:  Demokrat Perlu Turun Gunung, Tegur Bupati Penajam Paser Utara

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu memaparkan bahwa perencanaan GBHN tidak dapat menggarisbawahi kebijakan utama dalam pemerintahan seorang presiden.

Selain itu, GBHN dapat membatasi inovasi dalam pemerintahan dan sudah tak bisa dilakukan lagi di masa sekarang.

“GBHN dalam model Orde Baru membuat pemerintah menjadi tak bebas membuat kebijakan yang lebih inovatif,” papar Philipus Ngorang.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co