GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangannya terkait wacana amendemen UUD 1945 tentang rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Wacana tersebut digulirkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan amendemen itu akan berfokus pada penambahan wewenang MPR.
Namun, hal tersebut menuai polemik. Pasalnya, Bamsoet berasal dari Partai Golkar.
Sementara itu, Partai Golkar tak mendukung rencana amandemen UUD 1945 tersebut.
Ngorang pun mempertanyakan langkah Bamsoet tersebut.
“Apakah ada agenda lain dari wacana tersebut?” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (24/8).
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu pun mempertanyakan apakah hanya Bamsoet yang menginginkan kembalinya fungsi MPR seperti pada masa Orde Baru.
“Bamsoet menginginkan fungsi MPR makin menonjol,” ungkapnya.
Menurut Ngorang, MPR dulu adalah lembaga tertinggi negara di pemerintahan Indonesia.
“Namun, sekarang MPR hanya lembaga tinggi negara saja, simbol saja,” tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News