Pengamat Setuju Koruptor Jadi Penyuluh

26 Agustus 2021 14:05

GenPI.co - Pengamat politik Usep Suhud memberi tanggapan terkait masa hukuman terpidana korupsi bansos Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang divonis 12 tahun.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan salah satu yang meringankan hukuman Juliari adalah cacian yang diterima kader PDIP itu sebelum divonis pengadilan.

“Saya menilai hal ini adalah sesuatu yang positif. Kita mengambil contoh mantan teroris yang dijadikan penyuluh antiterorisme,” ujar Usep kepada GenPI.co, Senin (23/8).

BACA JUGA:  Anies Harus Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Menurutnya, para koruptor tersebut bisa diajak melakukan kampanye antikorupsi dari satu tempat ke tempat lain dan ke berbagai kampus.

“Jika mantan napi koruptor diajak melakukan hal yang sama, setidaknya masyarakat akan belajar sesuatu untuk menghindari tindakan korupsi,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kinerja Menhan Prabowo Paling Kinclong

Menurut Usep, tugas mantan para koruptor tersebut bisa memberitahukan dampak perbuatan korupsi yang dia lakukan terhadap dirinya sendiri, keluarga, karirnya, dan lain lain.

Di sisi lain, Penyidik senior KPK Novel Baswedan justru tidak setuju dnegan adnaya program yang akan dilaksanakan KPK.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Strategi Megawati, Dahsyat

Menurut Novel, ada satu hal yang akan memberi beban pada para pemberantas korupsi jika mantan koruptor dijadikan penyuluh.

“Orang yang selama ini telah menjaga integritas dan mengikuti sertifikasi sebagai penyuluh antikorupsi menjadi kecil hati. Karena posisinya disamakan dengan mantan koruptor,” tuturnya.

Novel juga mengatakan bahwa para mantan koruptor tidak perlu menjadi penyuluh jika hanya ingin mendapatkan fakta-fakta orang yang melakukan tindak pidana korupsi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co