Pakar Hukum Blak-blakan: Presidential Threshold itu Hapus Saja

28 Agustus 2021 15:40

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan membeberkan bahwa penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, selama ini diterapkan secara tidak adil.

Hal tersebut diungkapkan Refly Harun dalam Executive Brief DPD RI, yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro, dan beberapa pimpinan alat kelengkapan DPD RI, Kamis (26/8).

"Kalau kita bicara threshold, harusnya kita bicara hasil pemilu secara keseluruhan. Bukan hanya suara yang diperoleh Partai Politik pendukung. Tapi juga suara rakyat daerah yang memilih wakilnya di DPD," jelas Refly Harun.

BACA JUGA:  Mendadak Rekening 4 Zodiak Gemerincing di Akhir Agustus

Akan tetapi, menurut pengamat sosial dan politik itu, presidential threshold hanya diperhitungkan berdasarkan presentasi keterwakilan di DPR.

Seakan-akan calon presiden itu hanya menjadi jatah partai politik besar tanpa mempertimbangkan kemunculan calon berkualitas yang bisa muncul dari mana saja.

BACA JUGA:  Kocok Pepaya Peras Jeruk Nipis Bikin Pria Dahsyat, Siap Goyang

"Saya lebih setuju presidential threshold itu dihapuskan saja, kapan kita bisa memunculkan kompetisi kepemimpinan yang sehat, termasuk dari calon perseorangan, jika sistem Pemilu kita begitu?" ungkap Refly Harun.

Menurut Refly Harun, semestinya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk close legal policy, karena UUD 1945 telah mengatur mengenai pembatasan atau syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:  Cespleng! Khasiat Pare Campur Madu Dahsyat, Wanita Bisa Ketagihan

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Dengan demikian menurut Refly, konstitusi telah memberikan hak konstitusional kepada seluruh partai politik untuk mengusung calon. Tidak perlu lagi ada klausul presidential threshold.

Sementara itu, dalam kesempatan pembahasan materi tentang presidential threshold ini, Mahyudin menyatakan sangat sependapat dengan Refly Harun.

"Saya kira, penghapusan presidential treshold ini akan memberikan angin segar bagi masa depan demokrasi kita ke depan, di mana kompetisi kepemimpinan nasional akan berlangsung secara lebih fair dan sehat, rakyat pasti akan mampu memilih yang benar-benar terbaik karena punya banyak pilihan," ujar Mahyudin.

Refly Harun pun menyoroti bahwa DPD RI yang merupakan lembaga yang memiliki mandat besar, karena dipilih langsung oleh rakyat dan mewakili daerah secara murni, tetapi diberi kewenangan yang kecil.

Padahal seharusnya adanya mandat yang besar, juga harus diimbangi dengan kewenangan yang besar pula.

Dia menilai, seharusnya DPD RI diberikan fungsi menentukan serta fungsi persetujuan dalam pembentukan Undang-Undang.

Saat ini kedua fungsi tersebut tidak diberikan kepada DPD, karena pada praktiknya telah terjadi subordinasi oleh DPR yang notabene merupakan lembaga yang kedudukannya sejajar dalam sistem bikameral yang diamanatkan konstitusi.

"Dalam proses legislasi, peran DPD RI dibatasi hanya sampai tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang, itupun DPD RI hanya dianggap sebagai satu fraksi saja, bukan sebagai bicameral function," kata Refly Harun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co