GenPI.co - Ketua Presiden Alumni (PA) 212 Slamet Maarif merespons soal kasus unlawful killing enam laskar FPI. Dia menegaskan PA 212 dan seluruh umat masih mengawal kasus tersebut.
"Umat harus mengawal, tidak boleh ada nyawa yang melayang sia-sia!" kata Slamet Maarif kepada GenPI.co, Senin (30/8).
Pentolan 212 ini mendesak agar kepolisian segera memproses kasus tersebut dan para tersangka bisa segera dihukum.
"Tegakkan hukum segera," jelasnya.
Slamet Maarif mengatakan, kegelisahan dan keterusikan masyarakat kini telah memuncak.
Hal itu terlihat dari tagar #VonisMatiTagarKM50 yang menjadi trending topik dan dibicarakan banyak orang, sejak Minggu (29/8) malam.
"Karena tersangka pembunuhan belum dipenjara dan divonis juga," katanya.
Menurutnya, umat Islam menginginkan dan berharap vonis kepada tersangka sesuai dengan apa yang dia lakukan, yang mana membuat enam laskar FPI tewas.
"Dengan vonis mati," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dua tersangka unlawful killing FPI tidak ditahan.
Menurutnya, dua tersangka tersebut telah menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum.
Sebab, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua.
Leonard mengatakan, alasan tidak ditahan ialah karena keduanya masih berstatus Polri aktif.
Selain itu, keduanya mendapat jaminan dari atasannya bahwa tidak akan melarikan diri dan kooperatif dalam persidangan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News