Jaksa Beberkan Fakta Sidang Penipuan Alex Wijaya

30 Agustus 2021 17:05

GenPI.co - Sidang penipuan dan penggelapan dengan terdakwa bapak dan anak, Alex Wijaya dan Ng Meiliani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/8).

Alex Wijaya adalah Presiden Direktur PT. Innovative Plastic Packaging (Innopack) Alex Wijaya dan Ng Meiliani adalah Komisaris PT Innopack.

Agenda kali ini adalah duplik atau tanggapan pihak terdakwa atas replik Jaksa. Dalam persidangan, Kuasa Hukum Alex Wijaya dan Ng Meiliani tetap berpendapat sama seperti pledoi.

BACA JUGA:  Lili Patanuli Langgar Kode Etik KPK, Dipotong Gaji


Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus mengatakan bahwa fakta-fakta persidangan tidak bisa diputarbalikkan.

Oleh karena fakta-fakta sidang dan alat bukti itulah yang dijadikan dasar tuntutan maupun putusan oleh majelis hakim.

BACA JUGA:  Jika Refly Harun Jadi Presiden, Akan Lakukan Ini Kepada Luhut

"Fakta-fakta dan alat bukti kan menunjukan adanya tindak pidana penipuan," ujar Rumondang Sitorus usai sidang.

Rumondang tetap pada tuntutannya, yakni 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara terhadap Alex Wijaya dan Ng Meiliani 3 tahun penjara. 

BACA JUGA:  Polisi Bubarkan Bonek di Stadion Cikarang Bekasi

Menurutnya tidak ada celah meragukan atas tuntutan tersebut. "Karena itu kami selaku jaksa penuntut umum tetap dengan tuntutan," kata Rumondang Sitorus.

Dia beralasan karena terdakwa Alex Wijaya di dalam persidangan mengakui sendiri belum pernah mengembalikan uang korban Rp 22 miliar sejak tahun 2013 dan 2014 hingga tahun 2019 saat PT Innopack pailit.

"Perbuatan Alex Wijaya dan Ng Meilani sepenuhnya pidana. Tidak ada sama sekali unsur perdatanya," tambahnya.

Bahkan, lanjut Rumondang, diluar Rp 22 miliar tersebut Alex Wijaya juga mengakui telah menerima uang Rp 6,5 miliar dari korban Nety.

“Coba bayangkan, selama kurun waktu tahun 2014-2019 uang Rp 22 miliar dikuasai terdakwa Alex Wijaya dan bahkan dalam pledoinya juga disebut adanya Rp 6,5 miliar yang belum dikembalikan kepada saksi (korban)," ujar Rumondang.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda replik Rumondang mengurai perbuatan terdakwa, bahwa terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang sudah disampaikan pada surat tuntutan.

Rumondang optimis dakwaan dan tuntutannya akan dikabulkan hakim. Atas dasar bukti dan fakta, Alex Wijaya disebut-sebut bakal diadili lagi di PN Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kaitannya dengan uang  Rp 22 miliar ini pula," ungkap Rumondang.

Lebih dari itu, soal uang Rp 6,5 miliar Alex Wijaya juga akan didudukkan di kursi pesakitan. Bahkan terkait uang sekitar Rp 400 miliar yang menjerat Alex sedang berproses hukum.

"Kalau ini kaitannya dengan bank swasta," paparnya.

Celakanya, masih ada lagi korban penipuan yang diduga dilakukan Alex Wijaya.

"Banyak korban terdakwa yang saat ini berproses hukum. Tapi belum tentu saya nanti jaksanya," pungkas Rumondang.

Seperti diketahui, JPU Rumondang Sitorus mendakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani telah melakukan tindak kejahatan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP terkait investasi senilai Rp 22 miliar lebih.

Awalnya Alex Wijaya dan Ng Meiliani menawarkan investasi ke PT. Innopack dengan keuntungan sangat menggiurkan kepada korban. Tertarik untung besar, wanita pengusaha itu akhirnya menggelontorkan dananya.

Namun keuntungan dari dana investasi itu hanya tinggal janji hingga akhirnya kasus tersebut berlanjut ke meja hijau.

Sidang yang dipimpin dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun dengan anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co