Kasus Juliari Batubara Bisa Jadi Preseden Buruk Persidangan

30 Agustus 2021 18:40

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pendapatnya terkait mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8).

Dalam pembacaan putusan, hakim mengungkapkan bahwa ada faktor yang memberatkan serta meringankan hukuman Juliari.

BACA JUGA:  Juliari Buat Masyarakat Menderita, Wajar Jika Rakyat Marah

Hal yang meringankan hukuman Juliari adalah karena kader PDIP itu sudah cukup menderita karena diolok-olok dan dihina masyarakat.

Menurut Ngorang, keputusan hakim bisa menjadi alasan pengampunan kepada pengadilan tindak kejahatan di kemudian hari.

BACA JUGA:  Vonis Juliari Batubara Terlalu Ringan, KPK Bisa Tersudut

“Kalau keputusan hakim dipengaruhi masyarakat, bisa saja nanti ada tersangka dibebaskan karena ada desakan dari masyarakat,” ujarnya kepada GenPI.co, Senin (30/8).

Ngorang mengatakan hakim harus punya pendirian dan tak boleh mudah dipengaruhi oleh pihak di luar pengadilan.

BACA JUGA:  PDIP Tak Usung Puan atau Ganjar? Ini Kata Juliant Palar

“Tidak perlu dia memberikan alasan seperti itu,” katanya.

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menegaskan seorang hakim seharusnya bisa memberikan keputusan yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan kejahatan yang dilakukan,” ungkapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co