Uang Korupsi Juliari Disebut Tak Dinikmati Sendiri

30 Agustus 2021 19:30

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pendapatnya terkait mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Sebelum putusan tersebut, Juliari sempat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskan dirinya.

Dalam pembacaan pledoi pada Senin (9/8) itu, Juliari meminta maaf dan mengaku menyesal karena telah menyusahkan banyak orang karena kasus tersebut.

BACA JUGA:  Ini yang Pantas Diterima Juliari dari Majelis Hakim

Menurut Ngorang, kasus korupsi bansos pelakunya tidak tunggal. Hal itulah yang harus dipahami oleh publik dalam melihat kasus korupsi dana bansos.

“Pelakunya ini tak tunggal, ini korupsi jamaah. Apakah uang itu lari semua ke Juliari? Mungkin juga tidak,” ujarnya kepada GenPI.co, Senin (30/8).

BACA JUGA:  Kasus Juliari Batubara Bisa Jadi Preseden Buruk Persidangan

Ngorang mengatakan bahwa ada pihak lain yang menikmati uang haram itu di saat Juliari tengah menjalani persidangan.

“Entah rekan kerjanya yang tak ikut ditangkap atau siapa. Jika vonis berat dijatuhkan ke Juliari, wajar jika dia merasa tengah dimiskinkan,” katanya.

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu memaparkan bahwa Juliari saat itu merasa harta yang dimiliki akan diambil oleh negara.

Sebab, belum tentu aset yang dimiliki Juliari saat ini merupakan hasil korupsi dana bansos.

“Dana korupsi itu belum tentu dinikmati sendiri oleh Juliari, tetapi dia tak bisa menyebutkan langsung siapa pihak tersebut,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co