Ini yang Pantas Diterima Juliari dari Majelis Hakim

Ini yang Pantas Diterima Juliari dari Majelis Hakim - GenPI.co
Juliari Batubara. Foto: Antara

GenPI.co - Pengamat politik Hamka memberikan pandangannya terkait Juliari Batubara. Analisis soal vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi dana bansos dibuka semuanya.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8).

Hakim juga memutuskan Juliari membayar uang pengganti Rp 14.597.450.000 subsider dua tahun penjara. Hak politik Juliari juga dicabut selama empat tahun.

BACA JUGA:  Pengamat Bingung, Apa Korelasi Sakit Hati dengan Hukuman Juliari?

Menurut Hamka, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Juliari tak cukup.

Hamka bahkan menyarankan agar Juliari diberikan hukuman yang paling berat pada kasus korupsi.

BACA JUGA:  Vonis Juliari Batubara Terlalu Ringan, KPK Bisa Tersudut

“Mantan Mensos itu seharusnya dihukum mati atau dihukum seumur hidup,” ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (29/8).

Pengajar di FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta itu mengecam tindakan yang dilakukan oleh Juliari.

BACA JUGA:  Kecewa Vonis Juliari Batubara, Gus Mus: Ini Benar atau Hoax Sih?

Pasalnya, Juliari sudah mengambil hak masyarakat yang sedang mengalami kesulitan di tengah pandemi covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya