GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkapan besar di Kabupaten Probolinggo. Selain menangkap cupati cantik Puput Tantriana Sari (PTS) dan Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 Hasan Aminuddin (HA), turut ditangkap pula 20 orang lainnya.
"Sebanyak 22 orang tersangka ditetapkan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari.
Alex menjelaskan, PTS dan HA diduga menerima suap untuk jabatan kepala desa dengan tarif Rp 20 juta.
Selain suami istri itu, tersangka penerima lainnya adalah Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Keempat orang itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara 18 tersangka lain adalah pemberi suap kepada Puput dan kawan-kawan.
Alex menyebut, ke-18 orang tersebut itu adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo.
"Sebanyak 18 orang ini nanti yang akan menduduki pejabat kepala desa," jelas Alex.
Mereka adalah Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Kemudiam ada Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Mereka dijerat dengn Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANT/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News