GenPI.co - Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, turut menyoroti soal sanksi yang diterima Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Seperti diketahui sebelumnya, Lili Pintauli Siregar mendapatkan sanksi etik yakni pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.
Lili terbukti melakukan pelanggaran etik, yakni berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK.
Suparji menyayangkan perbuatannya itu. Menurutnya, perbuatan tersebut telah mencoreng KPK.
"Ini jadi perhatian untuk pimpinan periode saat ini," ujar Suparji Ahmad kepada GenPI.co, Selasa (31/8).
Suparji menuturkan dasar hukum sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen itu terbilang menarik.
"Karena, dalam undang-undang KPK tidak mengatur sanksi hingga spesifik seperti potong gaji," jelasnya.
Sanksi etik juga menjadi tantangan bagi pimpinan KPK periode ini untuk bekerja lebih hati-hati.
"Jadi, apa pertimbangan hukum Dewas KPK menjatuhkan sanksi potong gaji pokok. Apakah dalam rangka memberikan efek jera? Apakah efektif?" tanyanya.
Oleh karena itu, Suparji menegaskan pemotongan gaji itu harus dikaji.
"Pernaiki formula sanksi yang lebih efektif dan tepat sasaran," jelasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News