Pengamat Beri Sentilan soal Wakil Ketua KPK yang Kena Sanksi

01 September 2021 01:50

GenPI.co - Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, turut menyoroti soal sanksi yang diterima Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Seperti diketahui sebelumnya, Lili Pintauli Siregar mendapatkan sanksi etik yakni pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.

Lili terbukti melakukan pelanggaran etik, yakni berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK.

BACA JUGA:  Pengamat: KPK Bisa Menjadi Lembaga Pencucian Uang

Suparji menyayangkan perbuatannya itu. Menurutnya, perbuatan tersebut telah mencoreng KPK.

"Ini jadi perhatian untuk pimpinan periode saat ini," ujar Suparji Ahmad kepada GenPI.co, Selasa (31/8).

BACA JUGA:  Tingkah KPK Dinilai Tidak Lagi Serius Berantas Korupsi

Suparji menuturkan dasar hukum sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen itu terbilang menarik.

"Karena, dalam undang-undang KPK tidak mengatur sanksi hingga spesifik seperti potong gaji," jelasnya.

BACA JUGA:  KPK Kerap Kontra Produktif, Membuat Publik Keheranan

Sanksi etik juga menjadi tantangan bagi pimpinan KPK periode ini untuk bekerja lebih hati-hati.

"Jadi, apa pertimbangan hukum Dewas KPK menjatuhkan sanksi potong gaji pokok. Apakah dalam rangka memberikan efek jera? Apakah efektif?" tanyanya.

Oleh karena itu, Suparji menegaskan pemotongan gaji itu harus dikaji.

"Pernaiki formula sanksi yang lebih efektif dan tepat sasaran," jelasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co