GenPI.co - Pengamat politik Rochendi menilai bahwa kehadiran anggota kepolisian dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya tidak apa-apa.
Namun, para anggota kepolisian itu harus netral dan tak merasa superior di dalam lembaga antirasuah itu.
“Mereka seharusnya sudah tak membawa nama kepolisian lagi,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (31/8).
Oleh karena itu, Rochendi menyarankan agar ada peraturan yang bisa mengatur tentang hal tersebut.
“Seharusnya ada payung hukum agar pihak kepolisian yang diangkat menjadi anggota KPK sudah dinetralkan,” ungkapnya.
Rochendi mengatakan anggota kepolisian di dalam KPK tak lagi mewakili institusi tempat mereka berasal.
Menurutnya, anggota kepolisian itu adalah pihak yang ditunjuk oleh negara untuk mengisi posisi di KPK.
“Mereka tak mewakili institusi polisi dan mereka tidak bekerja atas perintah institusi polisi untuk menjadi KPK,” katanya.
Akademisi ilmu pemerintahan itu pun menegaskan bahwa KPK seharusnya menjadi lembaga independen tanpa campur tangan pihak mana pun.
“Namun, polisi sudah ikut-ikut, seakan ingin ‘menjinakan’ KPK supaya tetap di bawah kendali polisi,” tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News