Akademisi: Penyintas Korupsi yang Sebenarnya adalah Masyarakat

02 September 2021 19:50

GenPI.co - Pengamat komunikasi politik Akademisi politik Kacung Marijan memberikan tanggapannya terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak mengubah istilah "koruptor" menjadi "penyintas korupsi".

Istilah itu dikemukakan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di pada 31 Maret 2021.

Namun, Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengakui istilah tersebut kurang tepat, sehingga polemik itu harus diakhiri.

BACA JUGA:  Pengamat: OTT KPK Hanya Kelas Teri, Koruptor Kakap Tak Tersentuh

Menurut Kacung, penyintas berarti orang yang selamat dari suatu peristiwa.

"Penyintas itu berasal dari kata 'survivor'. Misalnya, orang kena kanker, lalu selamat, dia itu penyintas kanker," ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (2/9).

BACA JUGA:  KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo, Temukan Bukti Ini

Oleh karena itu, Kacung mempertanyakan maksud KPK yang menggunakan istilah 'penyintas korupsi'.

"Penyintas apanya? Apanya yang dilewati, lalu dia selamat? Enggak jelas itu," ungkapnya.

Pengajar di Universitas Airlangga itu mengatakan bahwa yang seharusnya menjadi penyintas adalah masyarakat.

"Masyarakat itu korban korupsi, jadi mereka itu penyintasnya," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co