Jika Jabatan Presiden 3 Periode, SBY Bisa Turun Gunung

03 September 2021 06:10

GenPI.co - Wacana amendemen UUD 1945 yang mengarah aturan penambahan masa jabatan presiden tiga periode kembali memanas.

Jika wacana tersebut terjadi, peluang Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa maju kembali.

Menanggapi itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menegaskan SBY sudah jelas tidak akan maju lagi sebagai capres.

BACA JUGA:  Penipu Ulung Alex Wijaya Divonis 3 Tahun Penjara

"Kalau Pak SBY sudah clear (tidak akan maju sebagai capres lagi). Case closed," kata Jansen dalam diskusi di televisi swasta, Kamis (2/9).

Seperti diketahui, SBY bisa maju lagi sebagai calon presiden (capres) jika periode masa jabatan presiden jadi ditambah menjadi 3 periode.

BACA JUGA:  PKS Peringatkan Keras, Rezim Jokowi Mencla-mencle

Hal ini mengingat SBY menjabat sebagai Presiden baru 2 periode yakni periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Jansen Sitindaon mengatakan, selama SBY menjabat presiden dan Partai Demokrat mampu menjaga nilai-nilai demokrasi seperti pembatasan masa jabatan Presiden tetap hanya 2 periode.

BACA JUGA:  Prabowo Harusnya Balas Budi kepada Habib Rizieq

"Ketika Undang-Undang Dasar kita amandemen 4 kali, yang pertama kali diamandemen adalah soal 2 periode ini tadi," ujarnya.

"Dan memang dalam sejarah ketatanegaraan di dunia ini, ya, semakin lama orang berkuasa itu semakin sewenang-wenang,"sambungnya.

Jansen Sitindaon juga menegaskan, tidak ada urgensi mengamandemen UUD 1945 saat ini. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co