Penipu Ulung Alex Wijaya Divonis 3 Tahun Penjara

Penipu Ulung Alex Wijaya Divonis 3 Tahun Penjara - GenPI.co
Terdakwa bapak dan anak, Alex Wijaya dan Ng Meiliani saat jalani sidang di PN Jakarta Utara. FOTO: Genpi.co

GenPI.co - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara penipuan dengan modus investasi terhadap dua terdakwa Presiden Direktur PT. Innovative Plastic Packaging (Innopack) Alex Wijaya dan Komisarisnya Ng Meiliani, Kamis (2/9).

Sidang bos plastik mantan suami Liem Cynthia ini agendanya adalah putusan atau vonis.

Dalam putusannya Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait menyatakan bahwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani telah bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan, sebagamana yang diatur dalam pasal 378 KUHP.

BACA JUGA:  Prabowo Harusnya Balas Budi kepada Habib Rizieq

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vovis Terdakwa Alex Wijaya 3 tahun penjara. Sementara Ng Meilani diganjar hukuman 2 tahun penjara.

Kedua terdakwa yang merupakan bapak dan dan anak itu juga diwajibkan untuk membayar uang perkara.

BACA JUGA:  Dokter Boyke Beberkan Rahasia yang Bikin Istri Merem Melek

"Menyatakan terdakwa Ng Meiliani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378," ujar Ketua Majelis Hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.

BACA JUGA:  Jelas, Ada Pidana di Balik Fakta Sidang Penipuan Alex Wijaya

Hal yang meringankan kepada Kedua terdakwa yakni Keduanya belum pernah menkalani hukuman atau belum pernah dipenjara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya