GenPI.co - Akademisi politik Kacung Marijan memberikan pendapatnya terkait istilah “koruptor” yang rencananya ingin diubah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi “penyintas korupsi”.
Tak hanya itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana juga hendak menggandeng eks napi koruptor dalam program penyuluhan antikorupsi.
Namun, pada Senin (23/8), Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati membantah kedua wacana yang beredar tersebut.
Menurut Kacung, mantan napi koruptor yang sudah insyaf bisa saja digandeng dalam program penyuluhan antikorupsi.
Namun, tak banyak mantan napi koruptor yang sudah benar-benar bertaubat.
“Faktanya, tidak semua koruptor itu insyaf. Buktinya, sudah dipenjara di Sukamiskin, tapi masih menerima fasilitas khusus,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (2/9).
Kacung mengatakan bahwa jangan sampai KPK menggandeng orang-orang yang tidak terlihat merasa bersalah.
Para mantan koruptor itu bisa digandeng sebagai contoh yang salah untuk dijadikan pembelajaran oleh masyarakat.
“KPK bisa gandeng mantan koruptor yang sudah insyaf untuk menjadikan dirinya sendiri sebagai contoh buruk bagi masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, KPK benar-benar harus selektif dalam memilih orang yang hendak dilibatkan dalam program penyuluhan antikorupsi.
“Tak semua orang bisa dipilih dan jangan tiap saat digandeng juga,” ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News