Sidang MK, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Ungkap Adanya DPT Siluman

14 Juni 2019 15:34

GenPI.co— Setelah diskors, lanjutan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 atau sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perdana pun dilakukan pukul 13.30 WIB. 

Pembacaan materi gugatan dilakukan oleh perwakilan Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi, Tengku Nasrullah. 

Sebelumnya materi gugatan terlebih dulu dibacakan oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. 

Baca juga:

Sidang Dimulai, Seluruh Peserta Diminta Jaga Marwah MK

BW Persoalkan Aliran Dana Kampanye Ke Kubu Jokowi

Dalam bacaan materi gugatan ini, Tengku Nasrullah menyebutkan adanya rekapitulasi suara yang tidak sah di sejumlah daerah.

“Terdapat formulir C1 yang merupakan fotokopi yang digunakan sebagai informasi di Situng hal tersebut menyebabkan informasi yang di dapatkan dari KPU salah,” ungkapnya.

Hal ini, ujarnya, menyebabkan hasil rekapitulasi yang didapat oleh KPU tidak wajar. Selain itu ada juga penggelembungan suara terjadi dalam perhitungan karena adanya daftar pemilih tetap (DPT) siluman. 

“Perolehan suara nomor urut nol satu [Joko Widodo-Ma'ruf Amin] yang benar menurut pemohon ada sekitar 48% suara sedangkan perolehan suara pemohon sebesar 52%. Sedangkan perhitungan suara yang salah untuk pasangan calon presiden nomor 01 ada 55,5% suara dan suara untuk pasangan calon presiden nomor urut 02 sebesar 44,5%,” tambah Tengku Nasrullah.

Selisih perhitungan suara ini, ujar dia, dikarenakan di sejumlah daerah terdapat penggelembungan. Dikatakan suara dari DPT siluman sebanyak 17.500.000 suara. 


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co