BW Persoalkan Aliran Dana Kampanye Ke Kubu Jokowi

BW Persoalkan Aliran Dana Kampanye Ke Kubu Jokowi - GenPI.co
Kuasa hukum capres 02, Bambang Widjojanto. (ist)

GenPI.co - Kuasa hukum Capres 02, Bambang Widjojanto mempertanyakan sumbangan pribadi dana kampanye Jokowi yang menurutnya tidak wajar. Menurutnya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019, tercatat total harta kekayaannya Rp 50 miliar dengan kas setara Rp6 miliar.

Kemudian, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 25 April 2019 menunjukkan sumbangan pribadi Jokowi berbentuk uang mencapai Rp 19.508.272.030 dan berupa barang senilai Rp 25 juta.

"Menjadi janggal ketika kas dan setara kas di dalam harta kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar, tertanggal 12 April 2019, mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 Miliar pada 25 April 2019. Dalam waktu 13 hari bertambah Rp13 M," ujar Bambang Widjojanto saat sidang perdana gugatan Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

BACA JUGA: BW: Gaji ke-13 dan THR Adalah Bentuk Kecurangan Pemilu

Pria yang biasa disapa BW ini  meminta MK membatalkan penetapan hasil pemilihan presiden 2019 yang menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang kontestasi lima tahunan tersebut.

BW juga menyampaikan keberatan soal status Ma’ruf Amin yang masih menjadi pejabat BUMN serta kejanggalan aliran dana kampanye Jokowi.

"Objek sengketanya yaitu yang kami ajukan untuk dibatalkan adalah keputusan KPU nomor 987/ PL.01.08-KeputusanKpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilhan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten dalam lampiran 1, lebih jauh karena terkait perlu dimintakan pembatalan atas berita acara KPU RI nomor 135-PL.01.0-BA/06/KPU/V/2019,” kata BW.

BACA JUGA: BW di Sidang MK: Ajakan Pakai Baju Putih Langgar Asas Pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya