GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang menilai jika amendemen UUD 1945 boleh saja dilakukan oleh MPR.
Namun, Ngorang menyayangkan bahwa tidak ada transparansi terkait poin yang hendak diubah oleh MPR, terutama tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Ide tentang PPHN itu tak pernah diungkapkan ke publik apa saja isinya,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (3/9).
Ngorang mengatakan bahwa hal tersebut dapat membuat publik menjadi salah paham.
“Publik jadi tidak paham apa makna dari PPHN itu. Apakah akan seperti GBHN atau akan seperti apa,” katanya.
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menegaskan bahwa seharusnya MPR tak hanya menampilkan judul wacana, tetapi rencana isi dari amendemen UUD 1945.
Hal itu membuat publik bisa dengan mudah mengkaji rencana amendemen tersebut.
“Lempar juga rencana rancangan isi dari amendemen itu,” ungkapnya.
Ngorang memaparkan bahwa PPHN sebenarnya sudah ada di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Dalam alinea keempat itu, dijelaskan tujuan dan dasar negara Indonesia.
“Tujuan negara melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, lalu melaksanakan ketertiban dunia. Semua tujuan itu jelas, tinggal diturunkan lagi aturannya,” paparnya.
Selain itu, empat pilar Indonesia juga sudah dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945.
“Ada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalau ada poin di luar itu, itu bukan haluan negara,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News