Firli Bahuri Tegas, Bongkar Aliran Duit Rp 3 M Aziz Syamsuddin

07 September 2021 06:20

GenPI.co - Ketua KPK Firli Bahuri siap siap bongkar aliran uang Rp 3 miliar dari Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju.

"KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami perhatikan, tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan baik maupun fakta-fakta di persidangan," ujar Ketua Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (6/9).

Firli mengaku, pihaknya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan masyarakat kepada KPK dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Zoya Amirin Blak-Blakan Ada 4 Bentuk Anu Pria, Nikmat Banget

KPK, kata Firli, berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi.

"Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK," tegas Firli.

BACA JUGA:  PKS Soroti APBN dan Utang Negara, Bisa Kacau

KPK juga meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada KPK untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait pemberian uang dari beberapa pihak kepada Robin.

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai," jelasnya.

BACA JUGA:  Nama Aziz Syamsuddin Masuk Dakwaan Kasus Suap, Ada Duit Rp 3 M

Firli menegaskan, KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Karena, KPK memegang prinsip "The sun rise and the sun set principle".

Jenderal Polisi bintang tiga itu menegatakan, saat seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan.

"KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK. Di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," terang Firli.

Selain itu, Firli pun memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK.

"Harap dipahami sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut sebagai pelaku tindak pidana," pungkas Firli Bahuri.

Seperti diketahui, dalam petikan dakwaan terdakwa Robin bersama-sama Maskur Husein sejak Juli 2020 sampai dengan April 2021 bertempat di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3, Kota Jakarta Selatan telah menerima hadiah atau janji berupa uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co