Nama Aziz Syamsuddin Masuk Dakwaan Kasus Suap, Ada Duit Rp 3 M

Nama Aziz Syamsuddin Masuk Dakwaan Kasus Suap, Ada Duit Rp 3 M - GenPI.co
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. FOTO: Antara

GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaskan tak pandang bulu dalam memberantas korupsi.

Peernyataan Firli itu menanggapi peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga kuat memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada penyidik KPK Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

”KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapapun pelakunya," tegas Firli di Jakarta, Jumat (3/9).

BACA JUGA:  Jaksa Bongkar Peran Aziz Syamsuddin Kasus Suap Tanjungbalai

Firli menjelaskan, KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle.

Seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan.

BACA JUGA:  Jika Jabatan Presiden Diperpanjang, Seruan Mujahid 212, Dahsyat

"KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan peran untuk pemberantasan korupsi,” katanya.

Menurut Firli, KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA:  KTP Jokowi Bocor, Kapolri Disebut

”KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami perhatikan, tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta di persidangan,” jelasnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya