Yasonna Laoly Respons Tommy Soeharto Menang di Pengadilan: Biar..

07 September 2021 04:20

GenPI.co - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kembali memenangkan gugatan kepengurusan Partai Berkarya atas keputusan Menkumham Yasonna H Laoly di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Merespons hal tersebut, Yasonna Laoly bakal mempelajari putusan menang banding Partai Berkarya versi Tommy Soeharto.

Hal tersebut diungkapkan Menkumham Yasonna Laoly di kompleks Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/9).

BACA JUGA:  Karakter 4 Zodiak Bikin Nasibnya Kinclong, Bisa Kaya Mendadak

"Silakan saja, kita taat hukum, sesudah inkrah kita lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya," jelas Yasonna Laoly.

Menurut Yasonna Laoly, soal apakah akan mengajukan langkah hukum lanjutan setelah kemenangan Partai Berkarya Tommy Soeharto, Yasonna mengatakan masih akan mempelajari putusan PT TUN terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Jeruk Nipis Campur Teh dan Serai Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

"Kami kan harus pelajari dulu, ya kan, kita harus pelajari dulu. Kan prosesnya kalau kita nggak kasasi, nanti dibilang berpihak, kita biarkan proses hukum saja," ungkapnya.

Partai Berkarya versi Tommy Soeharto juga sudah menang di tingkat sebelumnya. Yasonna pun menegaskan akan mempelajari putusan terbaru.

BACA JUGA:  Kocok Buah Sawo Campur Madu Wow Banget, Khasiatnya Cespleng

"Iya, tapi kan proses hukum kan harus jalan sesuai ketentuan gitu. Kita lihat, kita harus lihat dulu, harus melihat. Nanti saya panggil dari AHU-nya seperti apa," bebernya.

PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi PR.

"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta di website-nya, Senin (6/9).

Duduk sebagai ketua Sulistyo dengan anggota Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Perkara itu mengantongi nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT dengan panitera pengganti Tri Asih Wahyudiati dan diputus pada 1 September 2021.

"Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu," jelas Majelis.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co