GenPI.co - Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menanggapi seorang pria di Blitar, Jawa Timur yang ditahan pihak kepolisian setelah membentangkan poster berisi kritikan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, penangkapan tersebut akan memperburuk situasi kebebasan berpendapat di Indonesia dan secara umum memperburuk kualitas perlindungan HAM di Indonesia.
“Kami memandang tindakan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian adalah keliru dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” ujar dia kepada GenPI.co, Kamis (9/9/2021).
Tidak hanya itu, Gufron Mabruri juga menilai tindakan pihak kepolisian patut diduga melanggar UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami mendesak agar pimpinan kepolisian mengambil langkah-langkah konkrit dengan mengevaluasi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran baik secara etik maupun pidana,” kata dia.
Selain itu, Gufron juga meminta pimpinan kepolisiaan untuk merumuskan kebijakan guna memastikan peristiwa tersebut tidak terjadi di masa yang akan datang.
“Ke depan kepolisian seharusnya justru melindungi dan menjamin penyampaian pendapat di muka umum dan bukan justru menghalang-halanginya,” tegasnya.
Selain itu, Gufron juga mendesak kepolisian agar segera melepaskan dan memulihkan nama baik petani tersebut.
“Kami juga mendesak agar pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat melindungi kebebasan berekspresi dan berendapat yang selama ini dinilai mengalami degradasi dan pelemahan,” ungkap dia.
Lebih lanjut, menurut Gufron, pemerintah Jokowi tidak boleh alergi terhadap kritik maupun protes dari masyarakat.
“Jokowi juga harus tegas juga melarang aparatur negara untuk bertidak represif terhadap mereka yang melakukan protes ataupun kritik terhadap pemerintah,” tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News