Gelar Profesor Jaksa Agung ST Burhanuddin Nggak Jelas

14 September 2021 06:10

GenPI.co - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mempertanyakan gelar profesor terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurutnya ada yang janggal pemberian gelar profesor terhadap pimpinan Korps Adhyaksa tersebut.

“Mestinya harus dilihat semua, profesor itu kan gelar lamanya mengajar, orang berkecimpung akademis, kalau nggak ngajar dari mana (gelarnya)? Ada udang di balik batu itu,” kata Fickar kepada wartawan, Senin (13/9).

BACA JUGA:  Jenderal Andika Perkasa Jadi Kepala BIN, Panglima TNI dari AL

Sebelumnya, ratusan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Soedirman (Unsoed) berunjuk rasa menentang pemberian gelar profesor pidana kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Penentangan itu disebabkan Burhanuddin dinilai abai terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kerap menyembunyikan kebenaran.

BACA JUGA:  Mantan Gubernur DKI Semprot Gibran Rakabuming

Seperti mengistimewakan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko S Tandra, terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Tetapi, yang menarik dalam buku pidato pengukuhan gelar profesornya berjudul Hukum Berdasarkan Hati Nurani ternyata ada beberapa hal yang bertentangan dengan nurani.

BACA JUGA:  PDIP Terusik, Banteng Bisa Seruduk Jokowi

Sebut saja tahun lahir ST Burhanuddin dan riwayat pendidikannya. Dan mungkin juga tentang riwayat keluarganya.

Dengan kata lain, ada kebohongan yang tidak disampaikan kepada publik sebagai jaksa agung alias sebagai pejabat publik.

Soal data tahun kelahiran, misalnya, dalam buku pengukuhan profesornya, Burhanuddin disebut lahir 17 Juli 1959.

Sementara berdasarkan publikasi secara terbuka dan khususnya dari situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin ditulis lahir pada 17 Juli 1954.

Selain tahun kelahiran, riwayat pendidikan Burhanuddin juga berbeda antara di buku pengukuhan profesornya dengan data publik serta data di situs resmi Kejaksaan Agung.

Di buku pengukuhan tersebut Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum dari Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, Jawa Tengah tahun 1983.

Sementara di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum Universitas Diponegoro tahun 1980.

Untuk pendidikan pasca-sarjananya, di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin menyebut lulusan magister manajemen dari Universitas Indonesia (UI) tahun 2001.

Sementara di buku pengukuhan profesornya, Burhanuddin disebut lulus dari Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta tahun 2001.

Soal data yang saling bertentangan itu, kata Fickar, menandakan ada yang disembunyikan dan menunjukkan ketidakjelasan Burhanuddin di samping tidak pernah pula mengajar.

Fickar menambahkan, data-data tentang riwayat pendidikan dan tahun kelahirannya saja berbeda-beda sehingga makin tidak jelas rekam jejaknya ST Burhanuddin meraih gelar profesor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co