GenPI.co - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meminta publik mengawasi sidang gugatan penolakan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat.
“Kami meminta masyarakat para pejuang demokrasi untuk mengawasi dan mengamati dari dekat upaya-upaya putar balik fakta-fakta hukum yang akan dilakukan oleh pihak KSP Moeldoko di pengadilan,” ucapnya di kantor PTUN Rawamangun, Jakarta, Kamis (16/9).
Herzaky mengatakan akan mengikuti sidang gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna Laoly atas ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang.
“Hari ini kita akan masuk sidang,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Partai Demokrat Mehbob mengatakan pihaknya menghadapi dua perkara, yakni No. 150/G/2021/PTUN-JKT, dan No. 154/G/2021/PTUN-JKT.
“Perkara 150 yang tergugatnya ialah Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun,” ucap Mehbob.
Dalam gugatan No. 150/G/2021/PTUN-JKT, KSP Moeldoko mengaku sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
“Selama ini kita tahu KSP yang mendapat gaji dari negara dalam gugatan untuk membegal Partai Demokrat, dia menggunakan pekerjaan sebagai ketum PD,” beber Mehbob.
Mehbob menyampaikan sidang No. 150/G/2021/PTUN-JKT ialah bukti dari penggugat seharusnya dilakukan pada minggu lalu.
“Namun, justru penggugat mempunyai kepentingan dalam pembuktian tidak hadir, akhirnya kami yang hadir dan menyerahkan bukti dan kami hari ini juga menambah tambahan bukti lagi,” ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News