Demokrat: Pihak Moeldoko Gagal Beri Bukti yang Nyambung

16 September 2021 20:20

GenPI.co - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat (PD) Heru Widodo mengatakan bahwa setiap upaya dalam menggugat keputusan negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang terlegitimasi.

Hal tersebut disampaikan Heru usai Persidangan Gugatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait penolakan hasil KLB Deli Serdang, Kamis (16/9).

Menurutnya, dalil-dalil gugatan yang digunakan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.

BACA JUGA:  Partai Demokrat Dukung Penuh Sikap Jokowi Melakukan Ini...

“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham,” ujarnya.

Namun, Heru mengatakan bahwa surat yang disampaikan pihak Moeldoko tak terdaftar di Kemenkumham.

BACA JUGA:  Partai Demokrat Kubu AHY Jalani Sidang Perdana Gugatan Meldoko

“Jadi, sudah tepat keputusan Menkumham menolak untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Pandjaitan memaparkan bahwa hal tersebut sudah diduga oleh pihaknya.

Hinca menjelaskan bahwa di dalam persidangan, pihak Moeldoko tak dapat buktikan dua hal utama.

“Pertama, dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB. Kedua, siapa dan berapa orang pemilik suara sah yang hadir saat itu. bukti yang mereka berikan tak nyambung,” paparnya.

Anggota Komisi III DPR itu menilai bahwa hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional.

Menurut Hinca, Majelis Hakim sudah memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti.

“Meskipun begitu, pihak Moeldoko tak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka,” ungkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co