Sikap Presiden Jokowi Terkait Novel Baswedan Cs Mengejutkan, Wow

18 September 2021 06:40

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan 56 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9).

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

BACA JUGA:  Rezeki 4 Zodiak Berkah, Uangnya Mengucur Deras Masuk Rekening

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," sambungnya.

Awalnya 75 pegawai gagal TWK itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang.
Sedangkan dari 51 orang, ada seorang yang pensiun yaitu Sujanarko. Dengan begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.

BACA JUGA:  Manfaat Buah Melon Benar-Benar Dahsyat, Wanita Bisa Terbelalak

Usai pengumuman KPK itu Novel Baswedan dan kawan-kawan menggelar aksi di luar kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Novel Baswedan menyebut keputusan KPK ini menjadi catatan sejarah pelemahan pemberantasan korupsi.

"Setidaknya sejarah akan mencatat bahwa kami telah berupaya untuk berbuat yang baik kalaupun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK kemudian dibiarkan untuk tidak dikoreksi atau diperbaiki perilakunya yang melanggar hukum," jelas Novel Baswedan.

BACA JUGA:  Doa Tembus Langit, Nasib 4 Shio Berubah Total, Siap Kaya Mendadak

"Setidak-tidaknya itu masalahnya terjadi bukan karena kami, kami telah berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru malah kami yang diberantas," lanjutnya.

Novel memaparkan pula soal Komnas HAM dan Ombudsman RI yang menemukan adanya pelanggaran HAM serta maladministrasi dalam proses TWK.
Menurutnya, KPK seharusnya menunggu apa kata Presiden Jokowi karena dua putusan itu disampaikan ke Jokowi.

"Itu jelas ditemukan, bukti-buktinya jelas. Rekomendasinya telah disampaikan ke Bapak Presiden. Kami juga tahu bahwa MK telah membuat keputusan pada dasarnya mengatakan norma TWK dinyatakan konstitusional, tetapi implementasinya tidak berarti boleh melawan hukum," jelas Novel Baswedan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons mengenai nasib 56 pegawai KPK yang segera diberhentikan dengan hormat.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9)

"Jangan semua-semuanya itu diserahkan kepada presiden," jelas Jokowi.

Jokowi mengungkapkan, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK sudah ada penanggung jawabnya.

Apalagi, menurut Jokowi, proses juga berlangsung di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau itu kewenangan pejabat pembina, harusnya kan itu menjadi tanggung jawab mereka, dan saya kan nggak mungkin mengambil keputusan kalau proses hukum berjalan di MA dan di MK, jangan semuanya ditarik-tarik ke presiden," jelas Jokowi.

"Yang menurut saya tata cara bernegara yang baik seperti itu, ada penanggung jawabnya dan proses berjalan sesuai dengan aturan," imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co