Pengamat politik Emrus Sihombing menilai presiden yang dipilih berdasarkan popularitas dan elektabilitas cenderung sulit merealisasikan janji kampanye.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan tak ada larangan bagi presiden yang menjabat dua periode kembali mencalonkan diri sebagai cawapres