GenPI.co - Sentul City rupanya gagal menggusur rumah Pengamat Politik Rocky Gerung di Desa Bojongkoneng, Babakanmadang, Kabupaten Bogor akibat tidak matangnya dalam memperhitungkan proses penggusuran, kata
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan mengungkapkan upaya Sentul City yang gagal menggusur rumah Pengamat Politik Rocky Gerung di Desa Bojongkoneng, Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Hal tersebut diungkapkan pengamat sosial dan politik itu dalam video di Channel YouTube Refly Harun, Sabtu (18/9).
"Saya tidak tahu, apakah perhitungan Sentul City ini, akurat atau tidak. Atau mungkin juga terlalu percaya diri, sehingga mau main gusur begitu saja terhadap tanah yang sudah dikuasai Rocky Gerung," jelas Refly Harun.
Refly Harun membeberkan, paling tidak menurut keterangan Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar lahan tersebut adalah milik penggarap yang sudah digarap sejak tahun 1960.
"Jadi kalau sudah puluhan tahun, mestinya negara memberikan hak kepada pemerintah daerah. Nah, ini yang rupayanya sedang digeruduk juga oleh aktivis ke Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat)," ungkap Refly Harun.
Apalagi, menurut Refly Harun, para aktivis mencurigai bahwa ada kongkalikong dengan pemerintah daerah terhadap perizinan atau perolehan hak guna bangunan (HGB) Sentul City ini.
"Jadi ini malah backfire ke Sentul City, jadi masih jauh dengan apa yang dipikirkan Ali Ngabalin, bahwa Rocky akan masuk penjara dan para kadrun akan menyambanginya di penjara," beber Refly Harun.
Selain itu, Refly Harun menilai, bahwa konflik antara Rocky Gerung dengan Sentul City itu adalah masalah keperdataan, bukan masalah pidana.
"Membuktikan siapa sesungguhnya yang lebih berhak atas bidang tanah yang ditempati Rocky Gerung. Eh tiba-tiba main belok ke masalah pidana, ya bisa main pidana bisa tapi kan negara ini harus mempraktikan penegakan hukum secara adil," jelas Refly Harun.
Sebelumnya, akademisi Rocky Gerung mengaku lega kediamannya sudah tak lagi diteror oleh buldoser, setelah opini publik terbentuk seolah Sentul City akan menggusur kediamannya.
Apalagi, sengketa Rocky Gerung ini ramai diperbincangkan sejak sepekan terakhir, dikarenakan Sentul City merasa paling berhak atas tanah yang ditempati Rocky Gerung di Desa Bojongkoneng, Bababaknmadang, Kabupaten Bogor.
Bahkan, Sentul City mengaku memiliki bukti sertifikat HGB sejak 1994, sedangkan Rocky Gerung sendiri membeli lahan seluas 800 meter yang diklaim Sentut City itu dari hasil yang legal yaitu membeli dari seorang penggarap pada 2009.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News