Pernyataan Kabareskrim Mengejutkan, Seret Nama Muhammad Kece

19 September 2021 14:55

GenPI.co - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara perihal penganiayaan tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan Muhammad Kosman alias Muhammad Kece yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, beredar kabar tersangka Muhammad Kece dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, usai dianiaya.

Terduga pelaku penganiaya dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan tahanan lain.

BACA JUGA:  Perintah Kabareskrim Top, Pelaku Mural Jokowi Aman

Komjen Agus memastikan tidak ada luka serius yang dialami Muhammad Kece yang berdasar dari hasil pengecekan dilakukan RS Polri Kramat Jati.

"Hari kejadian langsung dicek ke RS Polri Kramat Jati," ujar Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/9/2021) kemarin.

BACA JUGA:  Muhammad Kece Digebuki Sesama Tahanan di Rutan Mabes Polri

Muhammad Kece juga saat ini sudah melayangkan laporan polisi dengan Nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.

"Pascakejadian, proses hukum langsung berjalan. Sudah diproses sidik (penyidikan)," terang eks Kapolda Sumatera Utara itu.

BACA JUGA:  Muhammad Kece Dianiaya Sesama Tahanan, Ini Kata Polisi

Terlepas dari itu, Komjen Agus menambahkan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece tidak akan menghambat penyidikan perkara penistaan agama yang dijalaninya.

"Alhamdulillah, tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama," tutur Jenderal bintang tiga Polri itu.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Kece ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Polri dan Polda Bali di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8/2021) lalu.

Kece ditangkap usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8/2021).

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Kece ditahan selama 20 hari terhitung dari 25 Agustus-13 September 2021, dan, saat ini, masa penahanannya telah diperpanjang.

Tersangka Muhammad Kece dikenakan dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 a Ayat 2, dan dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.(antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co