Daerah Bersifat Khusus Berpeluang Gelar Pilkada 2022, Jakarta?

20 September 2021 08:15

GenPI.co - Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Hendra Setyawan mengatakan, daerah yang memiliki kekhususan berpeluang menggelar Pilkada 2022.

Artinya, pilkada berpeluang lebih cepat dua tahun dari yang seharusnya.

Sebab, sebenarnya masih ada perdebatan jika pilkada dilakukan serentak pada November 2024.

BACA JUGA:  Tanda Suami Selingkuh Saat LDR, Istri Pasti Kaget Baca Nomor 4

"Seperti Aceh, Papua, dan Papua Barat. Kan, dalam putusan MK itu ada frasa 'sepanjang tidak diatur oleh UU yang bersifat khusus'," kata Hendra kepada GenPI.co, Senin (20/9/2021).

Hendra mengatakan, Aceh dan Papua memiliki UU yang bersifat khusus, sehingga masih menjadi perdebatan apakah dua daerah ini bisa dikesampingkan atau tetap ikut Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:  3 Zodiak Hari Ini Terima Uang Tapi Tipis, Cicil Bayar Tagihan

"Dari hasil webinar Sigma, Pemerintah Aceh sebenarnya tidak mempermasalahkan jika digelar pada 2022, tetapi pemerintah pusat tetap ingin 2024," katanya.

Hendra lantas menjelaskan apa yang dimaksud dengan daerah kekhususan adalah yang memiliki UU khusus.

BACA JUGA:  3 Tokoh Ini Bakal Bersaing di Pilkada DKI Jakarta

Misalnya, Aceh yang bentuk pemerintahannya merefer dari perjanjian damai Helsinki.

"Makanya di sana ada Pemerintah Aceh dan partai lokal Aceh. Di Papua ada Majelis Rakyat Papua, itu yang dimaksud hal bersifat khusus sebenarnya," katanya.

Sementara itu, DKI Jakarta yang meski termasuk daerah khusus dianggap tak memiliki keterdesakan lantaran tidak memiliki UU yang bersifat mutlak seperti soal penyelenggaraannya.

Adapun, yang khusus di DKI Jakarta hanya soal pemenang pilkada wajib 50+1, sedangkan di daerah lain kalau tidak 50+1 tetap bisa menang.

Hal itu juga senada dengan Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak memiliki keterdesakan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co