Laporkan Haris Azhar & Fatia ke Polisi, Luhut Dibilang Lebay

23 September 2021 18:15

GenPI.co - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengomentari langkah Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/9) kemarin.

Diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. 
 
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti itu, langkah yang ditempuh Luhut berlebihan.
 
Pasalnya, kritik masyarakat terhadap pejabat publik merupakan konsekuensi yang harus diterima pemangku jabatan seperti Luhut.
 
Abdul menyebut sikap kritis rakyat seharusnya menjadi masukan bagi kinerja sang pejabat publik.
 
"Oleh karena itu, tindakan melaporkan ataupun memproses hukum terhadap sikap kritis rakyatnya tersebut adalah berlebihan dan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan," kata Abdul Fickar Hadjar dikutip dari JPNN.com, Kamis (23/9). 
 
Lebih lanjut, Abdul menilai bahwa Luhut belum memahami dan menghayati jabatan yang didudukinya.
 
Hal itu dicerminkan dari sikap berlebihan Luhut yang menuntut rakyatnya karena bersikap kritis.

"Sikap berlebihan dengan menuntut masyarakat oleh pejabat publik pertanda bahwa orang tersebut belum menghayati jabatannya sebagai pejabat publik merupakan pelayan rakyat," ujar Abdul. (cr1/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co