Firli Kasih Kode Keras, Kasus Azis Jadi Begini

25 September 2021 09:30

GenPI.co - Ada kode keras dari Ketua KPK Firli Bahuri. Ini kemudian membawa kasus Azis Syamsuddin menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memeriksa Banggar DPR RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji.

Itu terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

BACA JUGA:  Pengamat Soroti Sikap Airlangga Terkait Kasus Azis Syamsuddin

KPK disebut akan sangat membuka untuk meminta keterangan sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Dasarnya ada. Saat kasus terjadi, Azis saat itu menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI.

BACA JUGA:  Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Begini Respons Politisi Golkar

Adapun kasus dugaan korupsi DAK Lampung Timur terjadi pada 2017.

"KPK tidak pernah membatasi siapa saja yang akan diperiksa. Itu kembali lagi kepada apa arti penyidikan," sebut Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu dinihari (25/9/2021).

BACA JUGA:  Daftar Lengkap Harta Kekayaan Azis Syamsuddin, Wow Mengejutkan!

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, KPK akan terus melakukan pengembangan atau tidak akan berhenti pada kasus suap Azis Syamsuddin saja.

Itu ditegaskan Firli untuk memastikan bahwa perkara pokok yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyebabkan Azis sebagai tersangka akan terus didalami.

"Semua tetap menjadi perhatian dan konsistennya KPK. Hari ini, adalah yang telah memenuhi syarat-syarat tentang tersangka," tambah Firli dalam keterangan pers.

Janji Firli, bila nanti ada orang lain yang memenuhi syarat sebagai tersangka, akan langsung disampaikan ke publik. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co