GenPI.co - Ada kode keras dari Ketua KPK Firli Bahuri. Ini kemudian membawa kasus Azis Syamsuddin menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memeriksa Banggar DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji.
Itu terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
KPK disebut akan sangat membuka untuk meminta keterangan sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Dasarnya ada. Saat kasus terjadi, Azis saat itu menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI.
Adapun kasus dugaan korupsi DAK Lampung Timur terjadi pada 2017.
"KPK tidak pernah membatasi siapa saja yang akan diperiksa. Itu kembali lagi kepada apa arti penyidikan," sebut Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu dinihari (25/9/2021).
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, KPK akan terus melakukan pengembangan atau tidak akan berhenti pada kasus suap Azis Syamsuddin saja.
Itu ditegaskan Firli untuk memastikan bahwa perkara pokok yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyebabkan Azis sebagai tersangka akan terus didalami.
"Semua tetap menjadi perhatian dan konsistennya KPK. Hari ini, adalah yang telah memenuhi syarat-syarat tentang tersangka," tambah Firli dalam keterangan pers.
Janji Firli, bila nanti ada orang lain yang memenuhi syarat sebagai tersangka, akan langsung disampaikan ke publik. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News