Politikus PDIP Minta Firli Bahuri Terbuka, Seret Azis Syamsuddin

25 September 2021 14:45

GenPI.co - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Trimedya Pandjaitan, menyoroti langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penjemputan paksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. 

Trimedya mengaku penjemputan paksa Azis Syamsuddin oleh KPK terkesan sangat mengejutkan.

"Ini (penjemputan paksa Azis Syamsuddin) di luar dugaan, karena kami tidak pernah tahu apakah yang bersangkutan pernah tidak kooperatif," ujar Trimedya Pandjaitan di Jakarta, Sabtu (25/9/2021). 

BACA JUGA:  Azis Syamsuddin Tersangka, Ngaku Sempat Positif Covid-19

Oleh sebab itu, dia mendesak kepada KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri itu untuk lebih terbuka terhadap kasus Azis Syamsuddin.

"Pimpinan KPK harus menjelaskan secara terbuka, ini pemanggilan ke berapa dan statusnya sebagai apa," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) itu.

BACA JUGA:  Firli Kasih Kode Keras, Kasus Azis Jadi Begini

Lebih lanjut, Trimedya menilai pemaparan lengkap KPK secara terbuka saat ini sangat diperlukan masyarakat Indonesia.

Pasalnya, jika Firli Bahuri cs berani terbuka akan ada dampak baik lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA:  Soal Azis Syamsuddin, Airlangga Hartanto Irit Bicara

Satu sisi masyarakat mengapresiasi lembaga tersebut berani menjemput paksa Azis Syamsuddin yang merupakan pimpinan lembaga negara.

Di sisi lain, langkah KPK tersebut meruntuhkan keraguan pihak-pihak terhadap kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

"Kami tahu trennya sekarang (di KPK) orang di undang, kemudian menjadi tersangka lalu ditahan karena ada anggapan kalau dipanggil sebagai tersangka pasti langsung menghindar. Karena itu KPK harus menjelaskan," tutur anggota Komisi III DPR RI itu.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari

Azis menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Politikus Golkar tersebut diduga memberikan uang pelicin sebesar Rp3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. 

Uang tersebut digunakan untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado, yang tengah diselidiki KPK.(Antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co