GenPI.co - Partai Demokrat pihak KLB Deli Serdang mencabut gugatannya terhadap PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kamis (23/9).
Pencabutan gugatan secara tiba-tiba itu membuat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda sidang tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak penggugat.
"Ini adalah bentuk kepedulian terhadapmasa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis yang didapatkan GenPI.co, Kamis (26/9).
Menurut Bambang, hal tersebut patut dicontoh oleh pihak KLB Deli Serdang lain yang masih mengaku ingin membesarkan partai.
"Kalau merasa dirinya kader, tapi terus mengganggu, justru harus dipertanyakan kekaderannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan pimpinan KPK itu mengatakan bahwa pencabutan gugatan harus disikapi Majelis Hakim dengan mempertimbangkan kelanjutan persidangan.
"Sebab, gugatan itu mereka ajukan secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri, sehingga jika ada salah satu penggugat mundur, gugatan otomatis gugur," katanya.
Sementara itu, Anggota Tim Hukum Partai Demorat Heru Widodo memaparkan bahwa sidang lanjutan perkara ini akan dilaksanakan pada Senin (27/9).
Agenda persidangan Senin besok itu adalah Majelis Hakim akan mendengarkan sikap dari semua pihak sehubungan dengan pencabutan surat kuasa dan gugatan.
“Kita lihat sikap Majelis Hakim pada sidang selanjutnya, apakah dengan pencabutan gugatan ini Perkara ini akan dilanjutkan atau digugurkan?" paparnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News